Bandung – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menjelaskan mekanisme pencairan dana pemerintah sebesar Rp 25 triliun yang diterima melalui sistem reimburse. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa dana tersebut sebenarnya sudah tersimpan di giro wajib minimum (GWM) BTN di Bank Indonesia.
Namun, BTN baru dapat menggunakan dana itu setelah menyalurkan kredit terlebih dahulu dan melaporkan hasilnya kepada Bank Indonesia.
“Mekanisemenya begitu ya, jadi bank kerja dulu, baru dapat duitnya. Jangan terbalik ya, teman-teman pikir kami sudah dapat Rp 25 triliun ini. Uangnya sudah di kita, tapi baru keluar dari GWM untuk jadi likuiditas setelah kreditnya cair,” ujar Nixon dalam Media Gathering BTN di Bandung, Jumat (19/9).
Giro Wajib Minimum (GWM) adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan bank di Bank Indonesia dalam bentuk giro, dengan persentase tertentu dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun. GWM berfungsi sebagai instrumen kebijakan moneter untuk mengatur likuiditas dan stabilitas perekonomian.
Nixon menambahkan, dengan tambahan dana Rp 25 triliun ini, masalah likuiditas BTN tidak lagi menjadi kendala utama. Tantangan BTN justru bergeser pada persaingan antarbank untuk menarik calon debitur.
Oleh karena itu, BTN akan mempercepat proses persetujuan kredit agar calon debitur yang sudah masuk pipeline tetap terjaga dalam portofolio bank. Nixon menegaskan bahwa dana ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia optimistis dana jumbo tersebut dapat tersalurkan paling lambat pada Desember 2025. Bahkan, berdasarkan pipeline kredit yang disusun, dana tersebut berpotensi terserap lebih cepat, yakni pada November 2025.
Nixon juga mengatakan, BTN menargetkan pertumbuhan kredit sekitar 7–9%, pertumbuhan simpanan atau DPK sekitar 8%–10%, biaya kredit (cost of credit) lebih dari 1,5%, dan rasio kredit macet (NPL gross) di bawah 3,1%.
“Target ini belum memperhitungkan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 25 triliun,” ujarnya.











