Jakarta – Kabar baik bagi pekerja dengan gaji tertentu dan tenaga honorer. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kemungkinan melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga kuartal III dan IV tahun 2025.

Pertimbangan ini muncul setelah penyaluran BSU pada kuartal II dinilai efektif menjaga daya beli masyarakat.

Jika terealisasi, pekerja dan tenaga honorer berpeluang kembali menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Efektivitas Penyaluran Jadi Pertimbangan

Pada kuartal II 2025, BSU disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dengan total Rp 600 ribu per penerima. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 10,72 triliun dan menjangkau puluhan juta pekerja serta ratusan ribu guru honorer.

Kemenkeu menilai penyaluran BSU kuartal II berjalan efektif sehingga membuka peluang untuk melanjutkan program. Langkah ini dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyatakan kemungkinan kelanjutan BSU cukup besar.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ujarnya seperti dikutip dari AntaraNews.

Siapa yang Berpeluang Menerima?

Kriteria penerima BSU pada kuartal II ditetapkan melalui peraturan Ketenagakerjaan. Penerima diprioritaskan bagi pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu dan guru honorer yang memenuhi syarat administrasi, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan validitas NIK.

Jika program berlanjut, skema penentuan penerima diperkirakan tetap mengacu pada aturan dan data yang sama. Pemerintah juga berencana memperbaiki masalah teknis yang muncul dalam penyaluran sebelumnya.

Jadwal Pencairan Belum Pasti

Saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pencairan BSU untuk kuartal III dan IV tahun 2025. Kemenkeu menyatakan desain penyaluran masih dalam tahap pembahasan, termasuk alokasi anggaran dan penyesuaian administrasi teknis.

Keputusan final akan diumumkan setelah kajian selesai. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait jadwal dan daftar penerima.

“BSU yang triwulan II sudah pencairan, yang triwulan III kami sedang mendesain,” kata Riznaldi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Penerima:
* Pastikan data kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdaftar dan benar.
* Periksa pemberitahuan resmi lewat website atau akun media sosial Kemnaker dan Kemenkeu, serta pemberitahuan dari bank atau kantor pos tempat pencairan.
* Bila belum menerima tetapi merasa berhak, simpan bukti administrasi pekerjaan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi kementerian terkait.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru terkait pencairan bantuan ini melalui kanal resmi pemerintah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.