Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) menjadi KBLI 2025. Pemutakhiran ini dilakukan untuk menangkap aktivitas ekonomi baru yang muncul seiring perkembangan teknologi dan sektor lainnya, lima tahun setelah BPS merilis KBLI 2020.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, KBLI 2025 disusun mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan United Nations of Statistical Division (UNSD). Klasifikasi ini menjadi kerangka kerja komprehensif untuk pengumpulan data ekonomi, analisis, perumusan kebijakan, serta perizinan usaha.

Amalia menyebut, dalam lima tahun terakhir, banyak aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi dalam KBLI 2020. “Sebagai contoh, munculnya aktivitas ekonomi baru akibat perkembangan teknologi, seperti jasa intermediasi di berbagai bidang yaitu konsultasi kesehatan online, marketplace, atau shopping melalui platform online,” kata Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Selain jasa intermediasi platform digital, BPS juga mengakomodasi aktivitas konten digital dan media kreatif, seperti podcast, game, dan streaming. KBLI baru ini juga mencakup aktivitas perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, serta aktivitas baru pada jasa keuangan seperti perdagangan aset kripto.

Tak hanya itu, BPS turut menambah klasifikasi Factoryless Goods Producers (FGP). FGP adalah perusahaan yang mengalihdayakan proses produksinya, namun tetap memiliki intellectual property (IP) terhadap produk yang dihasilkan. “Contohnya seperti perusahaan skin care yang banyak tidak memiliki mesin produksi sehingga melakukan subkontrak ke perusahaan lain,” ujar Amalia.

Dari sisi struktur, KBLI 2025 kini memiliki 22 kategori (A-V), meningkat dari 21 kategori (A-U) pada KBLI 2020. Secara rinci, KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok. Proses penyusunan KBLI 2025 melibatkan 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. Regulasi KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.