Payakumbuh – Anak Nagori Koto Nan Ompek berencana mengambil langkah hukum terkait penerbitan sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Payakumbuh. Dugaan pencatutan nama Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan nagari oleh oknum ninik mamak serta pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjadi dasar pelaporan ke Polda Sumatera Barat.

Wendra Yunaldi, pakar hukum adat yang memimpin rombongan Anak Nagori Koto Nan Ompek, mengungkapkan kekecewaannya saat menyambangi Kantor BPN Kota Payakumbuh pada Senin, 26 Januari 2026. Kedatangan mereka bertujuan mengklarifikasi penerbitan sertifikat HP Pasar Syarikat.

Wendra Yunaldi, yang juga Cadiak Pandai Koto Nan Ompek dari Universitas Muhammadiyah, mengklaim telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala BPN Kota Payakumbuh bahwa sertifikat HP Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh telah diterbitkan pada 20 Januari 2026. Ia didampingi oleh Dt. Simarajo Lelo dan Dt. Bangso Nan Putiah.

Menurut Wendra Yunaldi, BPN berdalih bahwa peran mereka dalam penerbitan sertifikat bersifat pasif. Penerbitan sertifikat HP didasarkan pada terpenuhinya minimal tiga syarat administrasi yang diperkuat oleh Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Pemko Payakumbuh.

“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh,” ujar Wendra Yunaldi, Selasa (27/1/2026). Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan dilaporkan ke Polda Sumbar.

Anak Nagori Koto Nan Ompek telah menyiapkan tim hukum dan akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat HP Pasar Syarikat. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Wendra Yunaldi menegaskan, “Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan.” Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan pasar, namun meminta agar prosesnya mengikuti prosedur dan adat yang berlaku di Koto Nan Ompek.

Anton Permana, tokoh anak nagori Koto Nan Ompek yang juga seorang ninik mamak, turut menyampaikan protes kerasnya dari Jeddah, Saudi Arabia. Ia menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HP tidak mungkin terjadi jika tidak ada cacat prosedur dalam pemberkasan syarat administrasi.

“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagari ini tidak bisa dibiarkan. Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah,” tegas Anton Permana.

Anton Permana juga menyayangkan sikap Pemko Payakumbuh yang dinilai mengabaikan musyawarah dengan ninik mamak dan adat salingka nagori Koto Nan Ompek. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat Pasar Syarikat adalah benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagari di Payakumbuh.

Anton Permana menambahkan, “Kami Anak Nagori Koto Nan Ompek belajar dari peristiwa Lapangan Poliko yang dulu sempat berpolemik juga dan sekarang sudah menjadi Kantor Walikota Payakumbuh. Dan hal seperti ini kami tidak rela terjadi di tanah ulayat nagori Pasar Syarikat.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.