Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan 26 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 22 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk periode 2024 hingga semester I tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 212 temuan, dengan 80 di antaranya signifikan, dan mengeluarkan 1.000 rekomendasi guna memperbaiki pengelolaan BUMN di sektor energi, pupuk, keuangan, migas, dan lainnya. Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan hal ini di Jakarta pada Kamis, 25 September 2025.

Edy Purnomo merinci, seribu rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan BUMN setelah ditemukannya berbagai kelemahan. LHP ini mencakup penilaian kewajaran perhitungan subsidi dan kompensasi, pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), pengelolaan pendapatan dan penyaluran subsidi, serta pemberian keyakinan terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja investasi pada BUMN.

Sasaran pemeriksaan BPK meliputi kebijakan kementerian dan lembaga, BUMN holding serta anak perusahaan. Ini termasuk implementasi tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan BUMN. Pada aspek kebijakan, contohnya, terdapat keputusan strategis seperti pengelolaan tarif listrik, subsidi pupuk, hingga penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum sepenuhnya didukung oleh tata kelola yang memadai.

BPK juga menemukan kelemahan dalam tata kelola, khususnya pada pengelolaan reasuransi, aktivitas impor, serta proyek-proyek strategis. Sementara itu, dari sisi strategi bisnis, beberapa BUMN masih menghadapi inefisiensi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Oleh karena itu, BPK menekankan urgensi penguatan pengawasan oleh dewan komisaris, perbaikan tata kelola oleh direksi, serta optimalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI). “Dewan komisaris harus meningkatkan pengawasan kepada direksi, memperhatikan efisiensi biaya produksi dan distribusi, serta menetapkan langkah-langkah strategis dalam manajemen kas terintegrasi,” ujar Edy.

BPK juga mengingatkan bahwa proyek-proyek strategis yang dijalankan BUMN merupakan bagian dari program prioritas Presiden. Dalam konteks ini, BPK meminta BUMN untuk menjaga keberhasilan pelaksanaan proyek tersebut melalui tata kelola yang baik dan koordinasi yang berkesinambungan.

Sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan nilai aset mencapai ribuan triliun rupiah, BUMN memiliki peran penting dalam menopang pembangunan nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan BUMN menjadi krusial, termasuk dalam menjaga keseimbangan anggaran.

“BPK dalam kesempatan ini menyampaikan agar rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” tutup Edy.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.