Padang – BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program keringanan iuran. Inisiatif ini menawarkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mempermudah akses pekerja mandiri terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat perlindungan.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, program ini adalah perwujudan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal. “Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa diskon iuran 50 persen ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pekerja sektor BPU, baik dari sektor transportasi maupun sektor lainnya, untuk terlindungi tanpa merasa terbebani secara finansial. Kamis (26/2), ia menambahkan, pihaknya ingin memperluas cakupan perlindungan.

Penyesuaian iuran khusus sektor transportasi berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, insentif bagi peserta BPU di luar sektor transportasi akan diberlakukan mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Kebijakan ini menyasar berbagai profesi dengan tingkat risiko kerja tinggi, seperti pengemudi ojek online, kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.