Payakumbuh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Payakumbuh mengumumkan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode libur Lebaran 2026. Upaya ini difokuskan pada penyediaan akses yang mudah terhadap layanan kesehatan dan administrasi, khususnya bagi para pemudik.
Dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, Senin (09/03/2026), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menyampaikan komitmen lembaga tersebut. Pujowaskito menegaskan bahwa “Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.” Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan menjamin kemudahan akses layanan JKN agar masyarakat dapat mudik dengan tenang.
Untuk memfasilitasi layanan administrasi tatap muka, kantor cabang BPJS Kesehatan akan beroperasi pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat. Selain itu, BPJS Kesehatan akan mendirikan Posko Mudik di lokasi-lokasi strategis seperti Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang, dan beberapa rest area di jalan tol. Pujowaskito menjelaskan bahwa “Posko tersebut disiapkan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta Program JKN yang membutuhkan selama perjalanan.” Posko Mudik BPJS Kesehatan akan beroperasi mulai tanggal 13 hingga 16 Maret 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyoroti kemudahan akses layanan administrasi melalui Aplikasi Mobile JKN. Ia menjelaskan bahwa peserta dapat melakukan perubahan data, memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan mengakses berbagai layanan lainnya tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan. Akmal mengimbau, “Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.” Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (08118165165), dan Care Center 165.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, memastikan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili. Apabila FKTP terdaftar tutup, peserta dapat berobat di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang tetap buka. Abdi menjelaskan, “Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares).”
Pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis dan peserta Program Rujuk Balik (PRB) juga menjadi perhatian utama. Peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit atau FKTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abdi menambahkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menuturkan, “Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.”
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, menyatakan kesiapan rumah sakit untuk melayani peserta JKN selama libur Lebaran. Ia menegaskan, “Rumah sakit tetap menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan maupun layanan untuk cuci darah juga tetap berjalan selama periode libur Lebaran.”
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menekankan pentingnya memastikan bahwa peserta tidak mengalami kendala administratif saat mengakses layanan kesehatan. Tulus mengatakan, “Kami tentu tidak ingin ada peserta yang tertolak secara administratif ketika mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.”
Kompol Sandhi Wiedyanoe dari Korlantas Polri, menjelaskan bahwa analisis lalu lintas telah dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan selama periode mudik. Sandhi menjelaskan, “Dari berbagai kajian yang dilakukan, faktor human error masih menjadi penyebab utama kecelakaan.” Ia mengimbau para pemudik untuk memastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.











