Padang – BPJS Kesehatan dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Sumatera Barat memperkuat kerja sama untuk memantau pelayanan kesehatan. Sinergi ini bertujuan menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kolaborasi ini memfokuskan diri pada pengendalian mutu dan biaya layanan di fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah mengoptimalkan manfaat program JKN bagi peserta.
BPJS Kesehatan menilai kerja sama dengan TKMKB sebagai langkah strategis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan dan menjamin akses yang merata bagi masyarakat Sumatera Barat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 menjadi dasar pembentukan TKMKB. Regulasi ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
TKMKB bertugas membahas usulan perbaikan kebijakan, hasil audit medis, dan evaluasi pelayanan kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016.
Hingga 1 Maret 2025, jumlah peserta JKN di Sumatera Barat mencapai 5.559.456 jiwa atau 95,52 persen dari total penduduk. Pengendalian mutu dan biaya menjadi sangat penting dengan 572 FKTP dan 83 FKRTL yang bermitra.
TKMKB bertugas mengendalikan mutu dan biaya layanan, termasuk aspek kebijakan, kinerja program, efektivitas, dan keberlanjutan. Monitoring dan evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan.
Tantangan seperti desentralisasi, tekanan ekonomi global, dan kebutuhan akan ketahanan sistem kesehatan menjadi perhatian utama TKMKB.











