Jakarta – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, sebuah kebijakan yang bertujuan memutihkan utang bagi peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pemutihan ini intinya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Ali Ghufron menjelaskan, pemutihan utang akan diberikan kepada peserta mandiri yang sebelumnya membayar iuran sendiri namun menunggak, lalu statusnya beralih menjadi PBI. Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah. Pernyataan ini disampaikan Ali di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Selain itu, penerima fasilitas penghapusan utang juga mencakup peserta PBPU yang iurannya selama ini ditanggung pemerintah daerah. Pemerintah berupaya agar pemutihan tunggakan ini dilakukan tepat sasaran dengan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ali Ghufron menyatakan, terdapat opsi untuk memberikan fasilitas serupa kepada peserta mandiri kelas 3, namun keputusan mengenai hal tersebut belum final. BPJS Kesehatan ingin peserta bisa mengakses pelayanan, namun tidak disalahgunakan. “Orang yang mampu, ya bayar,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ali Ghufron pernah mengungkapkan bahwa ada 23 juta peserta yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan, dengan total nilai tunggakan menembus lebih dari Rp 10 triliun. Pemerintah menyiapkan skema pemutihan ini agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani oleh utang lama mereka.

Di Yogyakarta pada 18 Oktober lalu, Ali Ghufron menyebutkan, “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen.”

Ali menambahkan, keputusan final mengenai rencana pemutihan tunggakan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Jakarta, bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi rencana tersebut. Prasetyo berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai. “Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.