Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan dukungan signifikan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam upaya percepatan penanggulangan bencana hidrometeorologis. Bantuan ini berupa alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk mendukung operasional penanganan bencana di wilayah tersebut.

BPH Migas telah menyetujui kuota sebesar 191.520 liter solar yang diperuntukkan bagi Sumbar. Alokasi ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengoperasian alat berat di berbagai daerah yang terdampak bencana.

Persetujuan alokasi solar ini tertuang dalam surat resmi BPH Migas, yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat yang berlangsung mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik dukungan ini dan menyatakan apresiasinya. Ia menegaskan bahwa ketersediaan solar akan menjadi faktor krusial dalam mempercepat proses penanganan bencana di lapangan. “Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa surat dari BPH Migas memastikan tidak ada lagi kendala dalam pembelian solar untuk alat berat yang beroperasi di lapangan. “Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah,” katanya. Ia menambahkan, pengawasan ketat akan tetap dilakukan untuk memastikan solar tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pendistribusian solar khusus ini akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Menurut Helmi, pengambilan solar wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas. Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat adalah 180 liter per hari, sesuai dengan Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Sementara itu, untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

Pemberi rekomendasi di setiap posko bertanggung jawab untuk memonitor penggunaan solar dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Solar ini akan disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, termasuk SPBU di Kabupaten Pasaman, Agam, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Solok Selatan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.