Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menyatakan siap mendukung audit dan evaluasi total yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Kehutanan. Perintah audit ini disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Direktur INRU Anwar Lawden menegaskan perusahaan menghormati keputusan pemerintah. “PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan, untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Anwar memastikan perseroan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku, serta menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan, audit total Toba Pulp Lestari merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo. “Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawal proses audit. Pemerintah berjanji akan mengumumkan hasil audit kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi izin.

Pada kesempatan yang sama, Raja Juli juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH (Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dengan total luas lahan 1.012.016 hektare, termasuk 116.198 hektare di Sumatera.

Sebelumnya, INRU telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis (11/12/2025). Langkah ini diambil menyusul Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain surat dari Kementerian Kehutanan, manajemen INRU juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.