Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi guna meningkatkan investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Hal ini disampaikan di tengah kekhawatiran penurunan investasi akibat tekanan harga minyak yang memengaruhi keuntungan perusahaan.

Landasan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk menarik investor, terutama melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah dibahas di Komisi XII DPR. “Tanpa regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan ketahanan energi ikut terancam,” tegas Simon dalam rapat dengar pendapat, Senin (17/11/2025).

Menurut Simon, industri hulu migas saat ini berjuang keras menahan laju penurunan produksi yang terjadi secara alami. Namun, upaya ini membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang agar efektif.

Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan produksi minyak nasional hanya mencapai 212 juta barel, sementara impor mencapai 330 juta barel, terdiri dari 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM.

Untuk memperkuat sektor hulu, Simon mengusulkan pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh Badan Usaha Khusus Migas. Dana ini dapat digunakan untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, hingga program dekarbonisasi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, sebelumnya menyatakan RUU Migas menjadi prioritas legislasi dan ditargetkan selesai tahun ini. RUU tersebut juga mencakup pembentukan badan baru pengganti SKK Migas serta pengaturan program untuk meningkatkan lifting minyak.

Pembentukan badan khusus ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas pada tahun 2012. Sejak saat itu, pengelolaan hulu migas dialihkan sementara kepada SKK Migas yang bersifat ad hoc dan belum memiliki landasan undang-undang.

Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas, Afriandi Eka Prasetya, juga menyoroti perlunya reformasi sistem perizinan dan tata ruang agar pengelolaan migas lebih efisien dan tidak tumpang tindih dengan sektor lain. Ia mencontohkan keberhasilan Malaysia dan Iran dalam membangun model lembaga tunggal yang memudahkan investor.

“Kami ingin Indonesia memiliki lembaga yang menjadi pintu masuk tunggal bagi investor, seperti Petronas di Malaysia,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, 30 Juni 2025.

Afriandi menilai Indonesia kurang kompetitif karena hanya satu dari 14 proyek migas yang menarik minat investor. Model pengelolaan yang berlaku saat ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan memperumit koordinasi lintas kementerian.

Ia mengusulkan reformasi hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Kontrak kerja sama yang saat ini berbentuk government to business (G to B) melalui SKK Migas sebaiknya diubah menjadi business to business (B to B) dengan menunjuk badan usaha khusus yang sah sebagai pemegang konsesi migas.

“Negara memberi konsesi kepada badan usaha khusus, lalu badan usaha itu yang bermitra secara bisnis dengan investor,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.