Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening bank BNI di Jawa Barat senilai Rp 204 miliar. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant atau tidak aktif tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka memaksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI di Jawa Barat, Andi Pribadi (AP), untuk memberikan akses ke rekening dormant nasabah.
“Mereka meminta AP memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 25 September 2025.
Pemindahan dana dari rekening dormant tersebut dilakukan pada akhir Juni 2025. Setelah mendapatkan akses, para tersangka memindahkan Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan. Aksi ini dilakukan dalam 42 kali transaksi dan hanya memakan waktu 17 menit.
Polisi membagi peran kesembilan tersangka menjadi tiga kelompok utama. Kelompok pertama adalah karyawan Bank BNI.
Mereka terdiri dari AP selaku Kepala Cabang Pembantu (Kacab) dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) selaku Consumer Relations Manager KCP BNI.
Kelompok kedua adalah para eksekutor pembobolan. Mereka meliputi Candy alias Ken (C) yang disebut sebagai otak pembobolan dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
Ada pula Dana Rinaldy (DR) yang berperan sebagai konsultan hukum para pelaku, Nida Ardiani Thaher (NAT) yang merupakan mantan karyawan atau teller BNI, Raharjo (R) sebagai mediator tindakan kriminal, serta Tony Tjoa (TT) sebagai fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok ketiga bertugas dalam pencucian uang. Mereka adalah Dwi Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS). Kedua tersangka ini bertanggung jawab memindahkan dana dan menyiapkan rekening penampungan.
Terungkap bahwa dua dari sembilan tersangka, yaitu Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Antara lain Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Mereka juga dikenakan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Selain itu, terdapat jeratan tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.
Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.












