Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 13 pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah konkret dalam penanganan dampak bencana hidrometeorologi dengan meresmikan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Diharapkan, pengesahan ini menjadi panduan utama dalam upaya pemulihan wilayah terdampak.
Pengesahan R3P dan penandatanganan komitmen bersama bertajuk “SUMBAR BANGKIT” berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/1). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumbar Mahyeldi, perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, Forkopimda Sumbar, serta 13 kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana.
Dokumen R3P ini dirancang sebagai pedoman komprehensif untuk mengevaluasi kerusakan yang terjadi pada infrastruktur, sektor sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat bencana. Selain itu, R3P juga berfungsi untuk merumuskan skenario rehabilitasi dan rekonstruksi yang terstruktur, menentukan alokasi pendanaan, serta memfasilitasi koordinasi antar sektor dan pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat.
Proses penyusunan R3P melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, BPBD, dan organisasi perangkat daerah teknis, dengan dukungan dari BNPB. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor yang komprehensif.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menargetkan agar R3P dapat ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah paling lambat pada 9 Januari 2026. BNPB sendiri akan fokus pada percepatan penyusunan R3P di wilayah-wilayah yang terdampak hidrometeorologi, termasuk melakukan verifikasi lapangan terhadap rumah-rumah yang terkena dampak oleh tim teknis.
Rustian menegaskan bahwa R3P akan menjadi fondasi utama dalam upaya pemulihan wilayah yang terdampak. “BNPB memastikan akan terus mendampingi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumbar,” ujarnya.
Pendampingan ini mencakup koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam merealisasikan teknis pembangunan, serta memastikan bahwa tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penetapan R3P di 13 kabupaten/kota menandai babak baru dalam upaya pemulihan pascabencana di Sumbar. Hal ini mencerminkan komitmen bersama dari seluruh pemerintah daerah untuk bekerja secara terkoordinasi dan responsif. Upaya ini merupakan perwujudan kehadiran pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak bencana, serta membangun kembali wilayah dengan lebih tangguh dan berkelanjutan.











