Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menargetkan penyelesaian Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat 6 Januari 2026. Hal ini diungkapkan seiring dengan desakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait percepatan penyusunan dokumen tersebut di wilayah Sumatera Barat.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memperbarui data yang akan menjadi dasar penyusunan R3P. “Data kita di Agam yang ada saat ini masih belum sempurna dan masih ada yang terus diinventarisir,” ujarnya. Konsolidasi internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera dilakukan untuk mempercepat proses penyusunan.
Sebelumnya, BNPB melalui Sekretaris Utama, Rustian, menekankan pentingnya penyusunan R3P bagi pemerintah daerah. Dalam arahan melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/12) malam, Rustian menyampaikan bahwa penyusunan R3P harus disegerakan. “Ini perlu disegerakan. Kalau tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, R3P tidak akan selesai sesuai batas waktu,” tegasnya.
BNPB juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk aktif memonitor, mengevaluasi, dan mengawasi penyusunan dokumen R3P oleh masing-masing kabupaten dan kota. Dokumen R3P yang dihasilkan akan dikonstelasi oleh pemerintah provinsi dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dokumen perencanaan pascabencana yang mengikat.
Untuk memastikan fokus dan efisiensi, BNPB mengingatkan agar personel yang ditugaskan menyusun R3P tidak dibebani tugas lain. “Perlu komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD dan OPD terkait. Semua harus satu arah untuk menyelesaikan percepatan R3P ini,” kata Rustian.
BNPB berencana memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah pada 27-29 Desember 2025 guna mendukung percepatan penyusunan R3P. Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan R3P akan dihimpun oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada instrumen Jitupasna, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
Dokumen R3P akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak, dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terintegrasi dengan RPJMN, RPJMD, RKP, dan RKPD, serta menjadi prioritas dalam penganggaran. Bappeda ditetapkan sebagai komando penuh dalam proses percepatan penyusunan dokumen tersebut, dan dokumen R3P yang telah ditetapkan bersifat mengikat seluruh pihak.











