Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan melakukan diversifikasi instrumen dasar dalam transaksi repurchase agreement (repo) untuk operasi moneter. Langkah ini diharapkan dapat mendorong korporasi lebih aktif menerbitkan obligasi sekaligus mendapatkan alternatif sumber pembiayaan yang lebih efisien, sekaligus memperkuat dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Fitra Jusdiman, menjelaskan bahwa selama ini transaksi repo di BI hanya bisa menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai underlying asset atau jaminan. Dengan kebijakan baru ini, BI memperluas jenis agunan yang dapat diterima.
“Kami memperluas underlying repo yang bisa digunakan oleh bank. Awalnya, fasilitas ini hanya tersedia untuk Dealer Utama (DU),” tutur Fitra dalam taklimat media pada Jumat (7/11/2025). Ia menambahkan, DU juga bisa melakukan repo menggunakan obligasi korporasi sebagai jaminan.
Pada tahap awal, BI akan menerima obligasi yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai jaminan. Fitra menyatakan, BI memiliki sejumlah kriteria ketat untuk obligasi korporasi yang dapat diterima, antara lain peringkat kredit, likuiditas di pasar, dan reputasi lembaga penerbit.
BI membeberkan bahwa likuiditas pasar sekunder obligasi dan sukuk SMF lebih tinggi dibandingkan Efek Beragun Aset (EBA) SMF. Tercatat, 42 persen obligasi dan sukuk SMF dimiliki oleh bank.
“Harapannya, jika perusahaan lebih banyak menerbitkan obligasi, mereka bisa mendapatkan alternatif sumber pinjaman yang lebih variatif dengan biaya dana yang lebih efisien,” ujar Fitra.
Pengembangan pasar repo ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi surat berharga berkualitas tinggi, meningkatkan likuiditas di pasar keuangan, dan pada gilirannya menurunkan biaya pinjaman korporasi.
BI mencatat, pasar obligasi korporasi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia. Berdasarkan data IMF dan Asian Bonds Online (2024), nilai outstanding obligasi korporasi Indonesia baru mencapai 2,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar 29 miliar dolar AS dari total PDB sebesar 1,396 triliun dolar AS.
Rasio tersebut jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan seperti Korea Selatan (60,7 persen dari PDB), Singapura (27,06 persen), dan Jepang (16,84 persen).
Optimalisasi pemanfaatan obligasi korporasi melalui transaksi repo diyakini dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Selain memberikan alternatif sumber dana bagi bank, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan likuiditas pasar obligasi korporasi sehingga lebih menarik bagi investor.












