JAKARTA – Perbedaan signifikan terungkap dalam data simpanan uang pemerintah daerah (pemda) yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan simpanan dana pemda di perbankan mencapai Rp 215 triliun per 17 Oktober 2025, sementara data Kementerian Keuangan yang dicatat BI mencatat angka Rp 233,97 triliun per 15 Oktober 2025. Selisih data ini mencapai sekitar Rp 18 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa BI memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. “Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank,” ujar Denny melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
Denny menambahkan, bank-bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data sebelum mempublikasikannya secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs web BI.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keraguan terhadap catatan BI, terutama terkait simpanan pemda di tingkat kota. Tito menyoroti data simpanan Kota Banjar Baru yang menurut BI mencapai Rp 5,16 triliun.
“Banjar Baru simpanannya Rp 5,16 triliun, ini pendapat kami tidak valid, karena pendapatannya saja tidak sampai Rp 5 triliun,” tutur Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (20/10/2025). Ia menambahkan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung ke kas masing-masing daerah, data yang valid adalah Rp 215 triliun secara keseluruhan.
Tito kemudian membeberkan bahwa simpanan dana Kota Banjar Baru yang sebenarnya hanya mencapai Rp 787,91 miliar. “Sehingga ada sedikit perbedaan data BI dengan data melalui rekening yang kita cek masing-masing,” jelasnya.










