Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif likuiditas makroprudensial kepada perbankan mulai 1 Desember 2025. Insentif ini bertujuan mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis serta mempercepat penurunan suku bunga perbankan agar sejalan dengan BI Rate. Total insentif yang bisa diterima bank dapat mencapai 5,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari periode sebelumnya yang sebesar 5 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pemberian insentif ini didasarkan pada dua komitmen perbankan. Pertama, komitmen penyaluran kredit pembiayaan ke sektor tertentu atau lending channel, dengan insentif tertinggi 5 persen dari DPK. Kedua, komitmen dalam menetapkan suku bunga kredit pembiayaan atau interest rate channel, dengan insentif tertinggi 0,5 persen dari DPK. Perry menyampaikan hal ini dalam konferensi pers daring pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Sektor-sektor yang mendapatkan insentif lending channel meliputi pertanian, industri, dan hilirisasi; jasa (termasuk ekonomi kreatif); konstruksi, real estate, dan perumahan; serta UMKM dan koperasi.

Deputi Gubernur BI Juda Agung menambahkan, ada dua alasan utama BI meluncurkan insentif ini. Pertama, untuk mendorong pertumbuhan kredit, khususnya pada sektor-sektor prioritas dalam program Asta Cita. Tercatat hingga September 2025, kredit perbankan tumbuh 7,7 persen secara tahunan.

Kedua, insentif ini diharapkan dapat mempercepat transmisi kebijakan penurunan suku bunga acuan BI. Sejak September 2024, BI telah memangkas BI Rate sebanyak 150 basis poin. Namun, penurunan suku bunga perbankan masih berjalan lambat. Per September 2025, suku bunga deposito satu bulan hanya turun 29 bps dari 4,81 persen di awal 2025 menjadi 4,52 persen, sementara suku bunga kredit perbankan turun 15 bps dari 9,20 persen menjadi 9,05 persen.

Juda menjelaskan, insentif lending channel kali ini bersifat forward looking atau berorientasi ke depan, berbeda dari kebijakan sebelumnya yang backward looking berdasarkan realisasi. Artinya, komitmen bank ke depan akan langsung diberikan insentif. Namun, apabila perbankan gagal memenuhi komitmennya, akan ada penalti. Untuk insentif interest rate channel, semakin cepat bank menurunkan suku bunganya, semakin besar pula insentif likuiditas yang akan diberikan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.