Sarilamak – Seorang pria berinisial Si alias Udin Cauak (49) diamankan oleh Polres Lima Puluh Kota atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah ruko di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, membenarkan penangkapan yang dilakukan sebagai bagian dari Operasi Antik Singgalang 2026. “Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu berada di depan ruko dan diduga sedang menunggu pembeli,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres 50 Kota Polda Sumatera Barat, kasus ini tercatat pada 27 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu, dibungkus dalam plastik klip bening dan dibalut kertas timah rokok berwarna merah. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone OPPO A6X warna ungu.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui kepada petugas bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Limapuluh Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban.











