Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini disampaikan oleh Benny Utama, anggota Komisi III DPR RI, usai pertemuan dengan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, di Padang.

Dalam kunjungan kerja resesnya, Benny Utama mensosialisasikan KUHAP baru kepada jajaran Polda Sumbar. Ia menekankan bahwa KUHAP baru bertujuan untuk menyeimbangkan kedudukan antara aparat penegak hukum (APH) dan warga negara. “Paradigma APH harus segera berubah menyesuaikan dengan KUHAP baru,” tegasnya.

KUHAP baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, memberikan ruang lebih luas bagi warga negara untuk mengontrol tugas APH melalui advokat. Menurut Benny Utama, KUHAP baru mempertegas hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Setiap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat, bahkan bagi yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka selama pemeriksaan, di mana advokat dapat mendampingi dan mengajukan keberatan jika ada intimidasi. Untuk melindungi tersangka dari potensi penganiayaan, setiap tahapan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas. Tersangka juga berhak meminta konfirmasi kebenaran berita acara pemeriksaan dan menolak menandatangani jika tidak sesuai.

Selain itu, KUHAP baru mengakomodasi kepentingan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. APH wajib menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah dan aksesibel. KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif di semua tahapan perkara yang wajib memperoleh penetapan pengadilan.

Benny Utama menyoroti perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru, termasuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, penyitaan barang, penundaan perkara, dan penangguhan penahanan. “Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan masyarakat tentang laporan yang tidak ditindaklanjuti atau penyitaan barang yang tidak terkait,” ujarnya.

Dengan demikian, Benny Utama menegaskan bahwa KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana menjadi lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis, transparan, dan berkeadilan dalam penegakan hukum.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.