Jakarta – Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Selain Tauhid Hamdi, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil tiga pihak lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Supratman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; serta M. Iqbal Muhajir, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).

Budi Prasetyo menjelaskan, keempat orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, ia belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.

Tauhid Hamdi sendiri bukan kali pertama menjalani pemeriksaan. Ia sebelumnya telah diperiksa di KPK sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 19 dan 25 September 2025.

Pada pemeriksaan kedua, Tauhid Hamdi mengungkapkan bahwa penyidik KPK mengonfirmasi pertemuannya dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan itu, menurut Tauhid, salah satunya membahas kebijakan pembagian tambahan kuota haji.

“Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid Hamdi seusai diperiksa KPK pada 25 September 2025.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menduga adanya pertemuan antara Tauhid Hamdi dengan Yaqut. Pertemuan itu diduga membahas Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji 2024.

“Apakah sebelum atau setelah terbitnya SK? Itu yang kami dalami,” ujar Asep.

Pemerintah Indonesia pada waktu itu memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut merupakan hasil diplomasi antara Presiden Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi.

KPK berpendapat, kuota haji tambahan itu seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya secara sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema pembagian ini diduga menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, dapat memberangkatkan jemaahnya secara langsung tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah haji reguler.

Pembagian kuota haji tersebut disinyalir tidak gratis. Menurut Asep, setiap agen perjalanan haji harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000, atau sekitar Rp 42 juta sampai Rp 115 juta, untuk mendapatkan satu kursi.

“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.