Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp2.339.995, berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengumuman ini turut menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Sate pada Rabu, 24 Desember 2025. UMK tertinggi di Jawa Barat mencapai Rp5.999.443 untuk Kota Bekasi, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.351.250.

Setelah Kota Bekasi, daftar UMK tertinggi di Jawa Barat berturut-turut adalah Kabupaten Bekasi dengan Rp5.938.885, Kabupaten Karawang Rp5.886.853, Kota Depok Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, Kabupaten Bogor Rp5.161.769, serta Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856. Kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat memiliki nilai UMK di bawah angka tersebut.

Di wilayah Bandung Raya, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678, menjadikannya yang tertinggi. Sementara itu, UMK Kota Cimahi sebesar Rp4.090.568, Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711, Kabupaten Sumedang Rp3.949.856, dan Kabupaten Bandung Rp3.972.202.

Daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kabupaten Pangandaran dengan Rp2.351.250. Diikuti oleh Kota Banjar dengan Rp2.361.241, dan Kabupaten Ciamis dengan Rp2.373.644.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa UMSK hanya ditetapkan bagi kabupaten/kota yang menyertakan rekomendasi. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 19 yang mengirimkan rekomendasi UMSK bersamaan dengan UMK.

“Jika tidak mengusulkan, kami tidak dapat menetapkan karena UMK dan UMSK ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi bupati/wali kota dan sifatnya tidak wajib. Yang wajib itu UMP dan UMSP,” kata Oka di Gedung Sate, Bandung.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMSK untuk 12 kabupaten/kota.

Berikut rincian penetapan UMSK untuk 12 kabupaten/kota tersebut:

Kota Bekasi memiliki UMSK sebesar Rp6.028.033. Ini ditujukan untuk 5 sektor: KBLI 28240 Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi; KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; KBLI 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer; serta KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

UMSK Kota Cimahi ditetapkan Rp4.110.892, khusus untuk sektor KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.

Kota Bandung memiliki UMSK Rp4.760.048 untuk 4 sektor, meliputi KBLI 25200 Industri Senjata dan Amunisi; KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi; KBLI 35112 Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi; serta KBLI 35202 Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan.

Kabupaten Cirebon dengan UMSK Rp2.882.366 ditujukan untuk 4 sektor: KBLI 08999 Industri Semen dan Produk Turunannya; KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; serta KBLI 38220 Pengelolaan Limbah Berbahaya.

UMSK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.986.558 untuk 5 sektor. Sektor-sektor tersebut adalah KBLI 20295 Industri Korek Api; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 08102 Penggalian Batu Kapur/Gamping; KBLI 08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL; serta KBLI 08101 Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan.

UMSK Kota Depok sebesar Rp5.551.084 hanya untuk sektor KBLI 52104 Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

Kabupaten Bekasi menetapkan UMSK Rp5.941.759 untuk delapan sektor. Termasuk KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi; KBLI 29101 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 29200 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer; KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; KBLI 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 30912 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 35112 Transmisi Tenaga Listrik; serta KBLI 41013 Konstruksi Gedung Industri.

Karawang memiliki UMSK Rp5.910.371 untuk 13 sektor. Ini mencakup KBLI 29100 Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; KBLI 30911 Industri sepeda motor roda dua dan tiga; KBLI 29300 Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; KBLI 30912 Industri komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; KBLI 27111 Industri Motor Listrik; KBLI 24310 Industri Pengecoran Besi dan Baja; KBLI 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik; KBLI 35103 Distribusi Tenaga Listrik; KBLI 35201 Pengadaan Gas Alam dan Buatan; KBLI 35202 Distribusi Gas Alam dan Buatan; KBLI 41013 Konstruksi gedung industri; KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya; serta KBLI 42220 Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah.

UMSK Subang sebesar Rp3.739.042 khusus untuk sektor KBLI 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Indramayu memiliki UMSK Rp3.729.638 untuk sektor KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam.

Terakhir, Kabupaten Bogor menetapkan UMSK Rp5.187.305 untuk 6 sektor. Sektor-sektor tersebut adalah KBLI 29300 Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; KBLI 30912 Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; KBLI 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan; KBLI 07301 Pertambangan Emas Dan Perak; KBLI 29100 Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih; serta KBLI 30911 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga.

Semua keputusan gubernur yang mengatur tentang upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.