Payakumbuh – Polres Payakumbuh tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang terdekat korban. Seorang pria berinisial BH (43), warga Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh atas dugaan perbuatan tersebut.

Penangkapan BH dilakukan di kediamannya pada Kamis (27/3/2026), setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. Korban, yang berusia 16 tahun dan tengah mengandung tujuh bulan, kini mendapatkan pendampingan khusus selama proses hukum berjalan. Identitas korban disamarkan sebagai Mawar untuk melindungi privasinya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga dilakukan berulang kali. “Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada beberapa waktu berbeda sepanjang tahun 2025, dan dilakukan di rumah tersangka saat korban berada dalam situasi rentan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan.

“Perlindungan anak menjadi prioritas utama. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap hak anak,” tegas Iptu Andrio Siregar.

Akibat perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan pemberatan hukuman karena korban adalah anak kandungnya sendiri.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.