Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mulai sesi II perdagangan Rabu, 17 Desember 2025. Penghentian ini berlaku hingga pengumuman lebih lanjut dari pihak bursa.
Keputusan suspensi ini diambil menyusul ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
Ketidakpastian itu muncul setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan. Hal ini tertuang dalam surat bernomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal 16 Desember 2025, sebagai respons atas permintaan penjelasan terkait penangguhan akses penatausahaan hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” demikian pengumuman resmi BEI, Kamis, 18 Desember 2025.
Sebelumnya, INRU telah mengumumkan penghentian sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu sejak Kamis, 11 Desember 2025.
Langkah ini diambil setelah perseroan menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025.
Surat tersebut berisi penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain surat dari kementerian, manajemen INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025.
Surat tersebut meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat. Manajemen menyebut kebijakan ini sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Manajemen INRU menyatakan penghentian operasional ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Dari sisi keuangan, perseroan memperkirakan adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan operasional.
Penghentian sementara kegiatan ini juga berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional perusahaan. Manajemen menyatakan perseroan akan menyiapkan langkah mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
Meskipun kegiatan produksi dihentikan, perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, dan aktivitas operasional esensial lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari. Pemerintah akan mengumumkan hasil audit tersebut kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi PBPH yang dikuasai perseroan.
Pada kesempatan yang sama, Raja Juli juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas lahan mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera. Pemerintah akan menerbitkan surat keputusan resmi terkait pencabutan izin tersebut dalam waktu dekat.












