Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan bea keluar ekspor komoditas emas mulai tahun 2026. Besaran bea keluar yang akan dikenakan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan ini ditargetkan rampung pada November 2025.
“PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11).
Febrio menjelaskan, pengenaan bea keluar emas pada tahun 2026 sejalan dengan upaya penguatan hilirisasi industri emas dan pembentukan ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas. Selain itu, minat investasi emas di masyarakat saat ini sangat tinggi, namun ketersediaan emas fisik di dalam negeri masih terbatas.
Permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi. “Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” jelas Febrio.
Menurutnya, saat ini pelaku industri cukup kesulitan mendapatkan pasokan emas. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas nomor empat terbesar di dunia.
Dengan penerapan bea keluar, pemerintah berharap pasokan emas lebih banyak tertahan di dalam negeri. PMK yang akan diterbitkan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan,” pungkasnya.











