Jakarta Utara – Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) skala besar. Dalam operasi gabungan ini, sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang mengangkut sekitar 1.802 ton barang senilai Rp 28,7 miliar disita di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 6 November 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 20-25 Oktober 2025. Barang-barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter, sebuah kategori produk yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam daftar larangan serta pembatasan (lartas) ekspor.

Djaka menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan produk turunan CPO. Hal ini berarti produk tersebut berpotensi terkena bea keluar dan harus mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku. Saat ini, penegakan hukum masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan sebagai bagian dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan laporan ini merupakan modus lama yang pernah ditemui sebelumnya. Modus penggelapan melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menyatakan produk sebagai fatty matter padahal bukan, menjadi tonggak awal penindakan selanjutnya.

Menurut Bimo, tim mendeteksi sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus serupa sepanjang tahun 2025. Meski masih berupa dugaan, total transaksi dari 25 pelaku tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,08 triliun, dengan kerugian negara di sektor pajak mencapai Rp 140 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.