Padang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama PT Semen Padang memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar, Senin (20/10/2025). Rokok merek Camclar Original yang diduga berasal dari Phuket, Thailand itu dimusnahkan secara simbolis di Wisma Indarung, PT Semen Padang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen DJBC Riau dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal ini adalah bentuk nyata tugas kami menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat,” ujarnya dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau Delmawati, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza, Kepala Seksi PKC I Bea Cukai Teluk Bayur Ismed Qodar, Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang Win Bernadino, dan staf AFR Musytaqim Nasra.

Waloyo menambahkan, pemusnahan mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tertanggal 16 Oktober 2025 yang memberikan izin resmi kepada Bea Cukai untuk memusnahkan barang bukti. “Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol sinergi antarinstansi dan dunia industri, termasuk PT Semen Padang, dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal,” katanya. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan PT Semen Padang.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode crushing dan pembakaran di kiln milik PT Semen Padang. Tersangka MH bin JS, nahkoda kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 yang mengangkut rokok ilegal tersebut dari Thailand, menyaksikan pemusnahan secara daring. “Tersangka mengikuti proses pemusnahan secara daring karena masih menjalani proses hukum,” imbuh Waloyo.

Sementara itu, Kolonel Laut (P) Abdul Haris menjelaskan kronologi penangkapan kapal KLM Harapan Indah 99 pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 16.35 WIB. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai yang berpatroli di perairan Selat Malaka, tepatnya di Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, mendapati kapal berbendera Indonesia tersebut melintas dengan gerak mencurigakan. “Kapal beserta muatannya langsung kami amankan dan kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Haris, kasus ini termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia pada tahun 2025, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp97,9 miliar. “Ini bukti nyata efektivitas sinergi TNI AL dan Bea Cukai dalam menjaga wilayah laut dari penyelundupan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang Win Bernadino menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DJBC Riau. “PT Semen Padang merasa terhormat dipercaya sebagai mitra dalam pemusnahan jutaan batang rokok ilegal asal Thailand. Kepercayaan ini merupakan bentuk komitmen kami mendukung pemerintah menjaga pendapatan negara dan melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Win menambahkan, pemusnahan dengan metode crushing dan pembakaran total di kiln pabrik semen bersuhu 1.400°C memberikan manfaat bagi perusahaan. Rokok yang dimusnahkan memiliki nilai kalori yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen. “Dengan cara ini, kegiatan pemusnahan tidak hanya efektif dan aman, tetapi juga memberi manfaat bagi kami,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.