Pesisir Selatan – Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mewajibkan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk menguasai tiga kompetensi utama: pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran.

Penegasan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Senin (17/11/2025).

Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner, menyatakan tiga aspek tersebut merupakan tugas pokok Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pimpinan boleh berganti, tetapi sekretariat wajib menguasai teknis,” ujar Vifner.

Bawaslu Sumbar juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas bagi pimpinan Bawaslu Pesisir Selatan.

Dalam Rakor, Bawaslu Sumbar menggelar simulasi penanganan pelanggaran, berfokus pada mekanisme penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Simulasi melibatkan petugas penerima laporan yang disiagakan dengan sarana pendukung lengkap.

Pelapor wajib menyerahkan fotokopi identitas dan bukti pendukung sebanyak tiga rangkap, termasuk dokumen asli.

Petugas kemudian memberikan Formulir Model B.1 dan tanda bukti penyampaian laporan (Formulir Model B.3) kepada pelapor dan petugas.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.