Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat.

Bawaslu Sumbar menyoroti munculnya tren politik uang digital. Bentuk politik uang ini belum terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Politik uang sekarang tidak hanya amplop atau sembako,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat (P2H) Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi.

Khadafi menjelaskan, pemberian melalui dompet elektronik seperti Gopay, Dana, dan Seabank perlu menjadi perhatian. Ia menilai, hal ini perlu diatur dalam regulasi pemilu ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembukaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) di Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Minggu (16/11/2025). Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyambut baik program P2P. Ia berharap program ini menjadi momen penting, terutama dengan banyaknya anak muda yang terlibat.

Program P2P Bawaslu Pesisir Selatan berlangsung selama satu hari dengan 40 peserta. Materi yang diberikan berfokus pada pencegahan, pelaporan dugaan pelanggaran, dan pengawasan partisipatif.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.