Pesisir Selatan – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Koordinasi Layanan Bantuan Hukum, Senin (25/8/2025).
Rakor ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran pengawas Pemilu tentang hak dan larangan dalam menjalankan tugas.
Anggota Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, menjelaskan bantuan hukum selama tahapan Pemilu dan Pilkada harus memenuhi asas keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Layanan ini bukan untuk membela pihak yang bersalah, melainkan memberikan penerangan kepada pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas,” ujar Niko.
Bantuan hukum dapat berupa jasa hukum lisan maupun tulisan, dan dapat diberikan secara cuma-cuma oleh LBH atau kelompok pengacara.
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, menegaskan layanan hukum bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan sebagai sistem peringatan dini bagi pengawas Pemilu.
“Bila pelanggaran tindak pidana tidak berkaitan dengan pengawasan, lembaga tidak berkewajiban memberikan layanan hukum,” kata Afriki.
Analis Hukum Sekretariat Daerah Pesisir Selatan, Erviyandi, mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan catatan mengenai subjek yang berhak menerima layanan hukum.
“Dari perspektif kami, subjek yang bisa mendapat bantuan hukum juga mencakup OPD, camat, hingga pihak nagari,” jelas Erviyandi.
Layanan hukum umumnya diberikan pada perkara perdata atau tata usaha negara, namun tidak berlaku untuk perkara tindak pidana.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, berharap Rakor ini memperkuat koordinasi dan meningkatkan eksistensi Bawaslu dalam masa non tahapan Pemilu dan Pilkada.












