Pesisir Selatan – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggandeng Gerakan Pramuka untuk membentuk Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bawaslu Pesisir Selatan dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka 0311 Pesisir Selatan, Kamis (11/9/2025).
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyatakan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ini selaras dengan program pengawasan partisipatif dari Bawaslu RI.
“Pengawasan partisipatif ini amanat Undang-Undang Pemilu untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi Pemilu,” kata Afriki.
Afriki menambahkan, pelibatan Pramuka menjadi langkah konkret untuk memperluas keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal Pemilu.
Ketua Kwarcab Pramuka Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, mengapresiasi inisiatif Bawaslu ini.
Risnaldi menilai, kerja sama ini sejalan dengan upaya Kwarcab untuk menggiatkan kembali kegiatan kepramukaan di sekolah-sekolah.
“Kami memang perlu dukungan dari berbagai pihak, apalagi Kwarcab sempat vakum dan baru aktif kembali beberapa bulan lalu,” ujar Risnaldi, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan.
Risnaldi meminta jajarannya segera menindaklanjuti kerja sama ini dengan menerbitkan surat keputusan yang mengatur tugas serta susunan majelis dan pimpinan cabang rintisan Saka Adhyasta Pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menambahkan bahwa Saka ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi generasi muda tentang Pemilu.
“Melalui Saka ini, anak muda bisa belajar memahami apa itu Pemilu, bagaimana teknis pengawasan, hingga langkah yang harus dilakukan bila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pembentukan Saka sebagai pusat pengembangan pengawasan partisipatif, peningkatan keterampilan pengawasan dalam kepramukaan, serta pengelolaan informasi terkait Pramuka, Pemilu, dan pengawasan Pemilu.
Kerja sama ini berlaku selama lima tahun ke depan.












