Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang memperketat pengawasan data pemilih menjelang Pemilu. Langkah ini diambil melalui kegiatan kelembagaan dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Tujuan kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Padang, Selasa (16/9), adalah untuk meminimalisir masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menyatakan bahwa masalah DPT selalu menjadi tantangan dalam setiap tahapan pemilu.
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024. Ia menemukan dugaan pemilih mencoblos dua kali di TPS berbeda di Sijunjung dan Dharmasraya.
“Kami menemukan pelanggaran serius. Pemilih mencoblos dua kali. Ini jelas melanggar asas langsung dan rahasia dalam pemilu,” tegas Khadafi.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyidikan Sentra Gakkumdu. Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp108 juta.
Khadafi menambahkan, lemahnya verifikasi identitas, potensi data ganda, dan minimnya edukasi pemilih menjadi penyebab utama pelanggaran.
Bawaslu Sumbar merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS sebagai bentuk koreksi.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil, Lapas Kelas IIA, Rutan Kelas IIB, Dinas Lingkungan Hidup, Polresta Padang, KPU Kota Padang, dan Kodim 0312 Padang.
Bawaslu Kota Padang berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih.












