Batam – Pemerintah Kota Batam secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam pergantian tahun baru 2026. Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor 53 tahun 2025 sebagai wujud empati terhadap korban bencana alam dan untuk menjaga ketentraman masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Rabu, 24 Desember 2025, menyebutkan bahwa pelarangan ini merupakan bentuk solidaritas atas musibah dan bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Amsakar mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kota Batam untuk merayakan pergantian tahun dengan cara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan. Salah satu kegiatan yang disarankan adalah mengumpulkan donasi untuk korban bencana alam.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.

Amsakar Achmad menjelaskan, imbauan ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang tidak merekomendasikan penggunaan kembang api pada perayaan akhir tahun.

“Ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana alam. Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” kata Amsakar.

Sebelumnya, perayaan tahun baru dengan kembang api merupakan tradisi yang kerap dinanti warga Batam. Beberapa lokasi favorit meliputi Alun-alun Engku Putri, Pantai Tanjung Pinggir, Bukit Senyum, dan hampir di seluruh pantai pesisir Batam.

Kebijakan serupa juga diimplementasikan di beberapa kota lain di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan imbauan agar perayaan pergantian tahun tidak dimeriahkan dengan kembang api, juga sebagai bentuk solidaritas terhadap wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Pramono Anung menegaskan bahwa di Jakarta, ini adalah imbauan, bukan larangan mutlak bagi masyarakat perorangan. Namun, ia meminta warga untuk menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan. Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Yogyakarta tidak melarang kembang api, tetapi pemerintah daerah tidak akan menyalakannya saat tahun baru.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.