Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki asal usul kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa saat ini kepolisian belum dapat memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Irhamni di Istora Senayan, Rabu (3 Desember 2025).

Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa kepolisian masih melakukan verifikasi terkait kemungkinan adanya perusahaan yang melakukan penebangan pohon tanpa izin yang sah. “Sumber (kayunya) resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” tegasnya.

Dorongan untuk mengusut tuntas dugaan pembalakan liar di Sumatera datang dari berbagai organisasi. Salah satunya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), yang mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar yang diduga kuat menjadi penyebab utama banjir bandang di Sumatera. Kecurigaan ini muncul setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan gelondongan kayu terseret arus banjir.

Peneliti ICEL, Marsya Mutmainah, berpendapat bahwa temuan gelondongan kayu tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk mendalami dugaan tindak pidana. “Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki apakah terjadi pembalakan liar,” kata Marsya pada Selasa (2 Desember 2025).

Marsya menambahkan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan DNA antara kayu gelondongan yang ditemukan dengan tunggul pohon di wilayah yang terdampak banjir bandang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan asal usul kayu tersebut. “Untuk mengetahui dari mana kayu itu berasal,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.