Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan menyita uang tunai sebesar Rp 154,35 miliar. Uang tersebut merupakan hasil sitaan sejak Mei hingga Agustus 2025.

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa temuan ini adalah hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari penelusuran 6.155 rekening yang terkait dengan judi online.

“Rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga website-website yang terafiliasi dengan perjudian online,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Selain menyita uang tunai, polisi juga mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku terkait judi online. Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari admin, penyelenggara, operator, hingga telemarketing.

“Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, pengepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang dan pemainnya 200 orang,” ujarnya.

Yogyakarta – Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap kasus judi online di Yogyakarta dengan situs judi Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77.

Tiga tersangka baru telah ditetapkan dan ditahan di Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

“Merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online di antaranya slot, kasino, judi bola dan lain-lain,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru, yang berperan sebagai leader admin hingga admin. Polisi menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 887 juta dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar, dan peso.

“Uang tunai senilai Rp 887.850.000,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Himawan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.