Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng berbagai instansi. Terbaru, sebuah konter Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi resmi beroperasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat, Kamis (12/03/2026). Inisiatif ini menjadikan Payakumbuh sebagai kota pertama di Sumatera Barat yang memiliki layanan BAPAS di MPP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pembukaan konter ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut, menurutnya, “memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.”
Lebih lanjut, Kunrat menyampaikan rencana ekspansi layanan BAPAS di Sumatera Barat. Selain Padang dan Bukittinggi, pihaknya berencana membangun tiga kantor BAPAS baru tahun ini. “Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru, masing-masing di BAPAS Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman untuk memperluas jangkauan pelayanan,” ujarnya.
Apresiasi khusus diberikan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh atas dukungan dalam penyediaan fasilitas layanan BAPAS di MPP. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di MPP ini. Sampai saat ini, layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik baru ada di Payakumbuh,” kata Kunrat.
Konter BAPAS di MPP Payakumbuh menawarkan beragam layanan, termasuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi. Kunrat menambahkan, “Dengan adanya layanan di MPP ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bukittinggi. Cukup datang ke MPP Payakumbuh untuk mendapatkan pelayanan.” Layanan ini tersedia pada hari kerja, namun tutup pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik kehadiran layanan BAPAS di MPP sebagai langkah strategis mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan, “MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.”
Zulmaeta juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.
Peresmian konter BAPAS tersebut dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Sumbar.











