Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.
Beleid yang diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025 ini, mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan HET hanya berlaku untuk beras medium. Sementara untuk beras premium, HET tetap seperti sebelumnya.
Bapanas menilai HET beras di tingkat konsumen saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi. Hal ini menjadi dasar evaluasi HET beras untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga.
“Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan terhadap beras medium,” bunyi diktum keempat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025.
Penyesuaian HET ini telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 dan rapat koordinasi Eselon I antar kementerian/lembaga terkait pada 22 Agustus 2025.
Berikut daftar HET beras medium dan premium per kilogram (kg) setelah penyesuaian:
* Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
* Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
* Beras premium: Rp 14.900
* Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
* Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
* Beras premium: Rp 15.400
* Bali dan Nusa Tenggara Barat
* Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
* Beras premium: Rp 14.900
* Nusa Tenggara Timur
* Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
* Beras premium: Rp 15.400
* Sulawesi
* Beras medium: Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500)
* Beras premium: Rp 14.900
* Kalimantan
* Beras medium: Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100)
* Beras premium: Rp 15.400
* Maluku
* Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
* Beras premium: Rp 15.800
* Papua
* Beras medium: Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500)
* Beras premium: Rp 15.800











