Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menanggapi pernyataan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Benal Ichsan Persada. Pihak kejaksaan menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, didampingi Kasi Intelijen Erianto, menegaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar. “Pernyataan tersebut tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan,” ujarnya, menepis tudingan yang berkembang di media sosial dan daring.
Afdal menjelaskan mengenai penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar, bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026). Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum telah ditolak oleh pengadilan.
Kejari Padang juga membantah adanya kesalahan dalam penyitaan aset berupa rumah. Menurut Afdal, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo. “Objek tersebut berdiri di atas sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun,” terangnya. Aset tersebut disita karena terkait dengan agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai sekitar Rp34 miliar.
Penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai daftar pencarian orang (DPO) juga dibenarkan oleh Kejari Padang, yang menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini juga telah diuji melalui praperadilan, di mana pengadilan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa prosedur penyidikan telah sesuai dengan kewenangan jaksa.
Afdal menambahkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Setelah penetapan tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga surat panggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Menanggapi pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI, Afdal membenarkan hal tersebut. “Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











