Pasaman – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, menyeret seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berinisial IS (26) ke ranah hukum. Pemicu tindakan kekerasan tersebut, menurut pengakuan pelaku, adalah akumulasi masalah keluarga dan sengketa tanah yang berkepanjangan.

IS mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan seorang diri dan membantah keterlibatan pihak lain dalam insiden yang terjadi di kawasan sungai Lubuk Aro. Ia mengungkapkan bahwa emosinya tersulut akibat permasalahan keluarga dan sengketa tanah yang belum terselesaikan. “Ini bukan kejadian tiba-tiba. Masalah sudah lama, soal tanah dan perlakuan kasar. Saat itu emosi saya meledak,” ujarnya.

Menurut keterangan IS, ia dan keluarganya telah lama menjadi sasaran makian, ancaman, bahkan serangan fisik dari korban. Ia mengklaim bahwa dirinya pernah diserang dengan senjata tajam. Insiden penganiayaan terjadi ketika korban menghampirinya dengan amarah dan kata-kata kasar. Upaya untuk menghentikan korban dengan lemparan batu kecil tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya IS melayangkan pukulan ke wajah korban hingga terjatuh ke sungai. Saat korban berusaha bangkit, IS kembali memukulnya berulang kali hingga tak sadarkan diri.

Setelah melakukan penganiayaan, IS mengaku merasa kasihan dan menarik korban ke tepi sungai agar tidak hanyut. “Kalau tidak saya tarik, beliau bisa hanyut,” katanya.

IS menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya, namun juga meminta keluarga korban untuk turut bertanggung jawab mengawasi Saudah agar konflik serupa tidak terulang.

Kepolisian Resor Pasaman melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Fion Joni Hayes, menyatakan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan kasus ini murni konflik keluarga, tanpa keterkaitan dengan aktivitas pertambangan. “Ini sengketa tanah dalam lingkup keluarga. Tidak ada keterkaitan dengan tambang atau kepentingan lain,” tegasnya.

Polisi memastikan bahwa IS bertindak seorang diri dalam penganiayaan tersebut, menggunakan tangan kosong di area kebun dekat sungai hingga korban kehilangan kesadaran. IS menyerahkan diri ke Polres Pasaman setelah melalui pendekatan persuasif dari aparat kepolisian dan pihak keluarga.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.