Padang – Bank Nagari Syariah memperkenalkan Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah, sebuah produk yang dirancang untuk membantu masyarakat Sumatera Barat merencanakan keuangan pendidikan anak-anak mereka. Produk tabungan ini, yang ditujukan bagi nasabah di bawah usia 21 tahun, diluncurkan pada pertengahan 2025.
Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah menawarkan kemudahan bagi orang tua yang ingin mempersiapkan dana pendidikan anak dengan prinsip syariah. Bank Nagari melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa tabungan ini menggunakan dua jenis akad syariah, yaitu Wadiah atau Mudharabah. “Tabungan ini menggunakan mata uang rupiah, yang dinilai cocok untuk keluarga Indonesia yang ingin berhemat secara islami,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Untuk membuka rekening Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setoran awal yang terjangkau, hanya Rp100.000, dan setoran berikutnya minimal Rp10.000, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk menabung secara rutin. Calon penabung harus Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan, berusia di bawah 21 tahun, dan belum menikah. Orang tua atau wali dapat membantu proses pembukaan rekening.
Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuka tabungan ini berbeda, tergantung usia calon penabung. Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), diperlukan identitas anak seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK), serta KTP orang tua atau wali. Sementara itu, bagi calon penabung berusia 17-20 tahun yang sudah memiliki KTP, hanya diperlukan KTP calon penabung dan KTP orang tua atau wali.
Dengan fitur-fitur yang ditawarkan, Bank Nagari Syariah berharap Tabungan Sikoci Pendidikan Syariah menjadi pilihan yang cerdas bagi masyarakat yang ingin mempersiapkan masa depan pendidikan anak. Pihak bank mengimbau masyarakat untuk segera mengunjungi cabang bank syariah terdekat untuk informasi lebih lanjut.










