Padang – Bank Nagari memperluas jangkauan layanan keuangan syariah di Sumatera Barat dengan meluncurkan Tabungan Bisnis Syariah (Tabsyir). Produk ini menyasar pelaku usaha, UMKM, lembaga pendidikan, koperasi, dan badan usaha lainnya.
Tabungan Bisnis Syariah menawarkan solusi pengelolaan keuangan modern dan aman berdasarkan prinsip syariah. Bank Nagari berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara halal dan berkeadilan.
Tabsyir menggunakan akad dan sistem pengelolaan berbasis syariah, bebas dari riba, gharar, dan maisir. Mekanisme bagi hasil (nisbah) yang adil dan transparan diterapkan antara nasabah dan bank.
Sistem bagi hasil menggunakan akad mudharabah, yaitu kerja sama antara nasabah sebagai pemilik dana dan Bank Nagari sebagai pengelola. Dana nasabah akan dikelola untuk pembiayaan dan investasi halal.
Fitur “Transaksi Cross Border” memungkinkan nasabah melakukan transaksi lintas wilayah secara cepat dan efisien. Transfer dana, pembayaran, dan pengelolaan arus kas bisnis dapat dilakukan dari mana saja di Indonesia.
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari meraih predikat “sangat bagus” dengan skor tertinggi dalam penilaian kinerja UUS bank beraset Rp5 triliun hingga di bawah Rp10 triliun. UUS Bank Nagari menempati peringkat pertama di kelasnya.
Respon masyarakat terhadap Tabsyir sangat positif, terutama dari pelaku usaha, UMKM, dan lembaga pendidikan yang tertarik dengan kemudahan digital dan kesesuaian dengan prinsip syariah.











