Padang – Bencana banjir bandang dan longsor yang berulang kali terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, menjadi cerminan lemahnya pengawasan hutan dan lahan di Indonesia. Kerusakan ekologis yang terjadi bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi juga dampak deforestasi yang tak terkendali.
Dr. Abdul Aziz, Dosen FEB Univ. Andalas, Jumat (27/6/2025), mengatakan, hilangnya benteng alam akibat deforestasi mengancam kestabilan kehidupan masyarakat. “Di tengah kepedihan korban, kita justru disuguhi perdebatan politik yang menguras energi,” ujarnya.
Aziz menyoroti perdebatan antara Menteri Kehutanan dan anggota DPR yang dinilai hanya mempertontonkan ego dan perbedaan. Menurutnya, alih-alih memperlihatkan kebijaksanaan seorang pemimpin, pertunjukan saling tuding ini justru menghadirkan kesan bahwa kepentingan politik jauh lebih penting dibanding keselamatan rakyat.
Ia mengingatkan bahwa bencana adalah konsekuensi dari ulah manusia yang merusak keseimbangan alam, seperti yang tertulis dalam Ar-Rum (30:41). “Hentikan perdebatan, jangan lagi ada yang merasa paling benar,” tegasnya.
Seharusnya, kata Aziz, pejabat negara turun langsung ke lapangan saat rakyat menangis menatap tanahnya yang hancur. Kehadiran mereka akan memberikan ketenangan dan bantuan sosial yang cepat dan tepat. Pemerintah harus berkoordinasi dan bersinergi demi memastikan rakyat memperoleh bantuan yang mereka perlukan.
Aziz menekankan pentingnya filosofi “alam takambang jadi guru” di ranah Minang. Kerusakan lingkungan bukan hanya bencana fisik, tetapi juga ancaman bagi kebudayaan dan marwah Minangkabau. Hutan yang hilang berarti hilangnya sumber air, tergerusnya tanah ulayat, dan rapuhnya kehidupan sosial di nagari.
Dalam tata kelola pemerintahan, Aziz menjelaskan bahwa nagari dan desa adalah garda terdepan penjaga hutan dan ekosistem. Mereka harus diberi mandat kuat untuk melaporkan setiap gejala yang tidak wajar, sekaligus diberikan perlindungan hukum dari tekanan pihak-pihak berkepentingan. Camat harus bertindak sebagai simpul koordinasi, meneruskan laporan berkala kepada Bupati dan Gubernur.
“Jika mekanisme ini bekerja baik, kita tidak perlu menunggu sampai bencana datang untuk mengetahui bahwa sesuatu telah berjalan salah di lapangan,” imbuhnya.
Gubernur dan Bupati memiliki tanggung jawab yang sama besar. Setiap keputusan yang menyangkut alih fungsi lahan harus benar-benar ditegakkan berdasarkan kajian lingkungan yang matang. Izin lingkungan bukan sekadar berkas administratif, melainkan alat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem.
Aziz juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar. Mafia lahan bekerja dalam senyap, memanfaatkan celah hukum, bahkan kadang merangkul oknum yang menggadaikan integritas jabatannya. Negara harus menindak semua yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Setiap bencana adalah ujian moral bagi sebuah pemerintahan,” kata Aziz. Tanggung jawab negara diukur dari sejauh mana regulasi mampu melindungi kehidupan rakyatnya. Negara harus hadir saat kapak pertama terayun di batang pohon terakhir tanpa izin.
Aziz menyerukan agar semua level pemerintahan bekerja dalam satu komando: menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan masa depan anak-anak. Negara harus hadir di setiap pohon yang tumbang, karena di setiap batang hutan, tersimpan kehidupan dan harapan bagi generasi yang akan datang.












