Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tindak lanjut larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian ESDM kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
MK menegaskan, polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kami lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kemudian dari Menteri Dalam Negeri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Bahlil mengakui ada beberapa anggota Polri aktif yang mengisi jabatan sipil di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal ESDM Komisaris Jenderal Yudhiawan Wibisono.
Menurut Bahlil, keberadaan polisi aktif di Kementerian ESDM sangat membantu kinerja ESDM. Selain polisi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae juga merupakan seorang jaksa.
“Kami lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan-RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” ujar Bahlil.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpendapat putusan MK secara otomatis membatalkan pengangkatan polisi aktif di jabatan sipil. “Sifat putusan MK itu kan erga omnes. Artinya berlaku serta merta saat diucapkan. Jadi kalau putusan MK itu sudah diucapkan, itu artinya sudah ada harus koreksi administratif. Polisi yang menempati jabatan sipil ditarik,” kata Herdiansyah.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyatakan putusan MK tidak membatalkan keputusan pengangkatan polisi aktif di jabatan sipil yang ada. Namun sejak putusan MK dibacakan, status mereka sudah inkonstitusional di jabatan sipil.
“Sehingga penyesuaian yang harus dilakukan adalah pensiun dari Polri atau mundur dari Polri kalau mau mempertahankan jabatan sipil. Atau sebaliknya mundur dari jabatan sipil kalau mau mempertahankan anggota Polri,” kata Yance.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.












