Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendesak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta untuk berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan stok bahan bakar minyak (BBM). Desakan ini muncul setelah kelangkaan BBM melanda SPBU swasta selama sebulan terakhir.

Bahlil membantah kabar bahwa pemerintah tidak memberikan pasokan BBM kepada pihak swasta. Ia menegaskan, SPBU swasta telah diberikan kuota impor 110 persen untuk tahun ini dibandingkan kuota 2024.

“Kalau masih ada kekurangan, kami minta untuk melakukan kolaborasi dengan Pertamina. Kenapa? Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 15 September 2025.

Bahlil menyatakan Kementerian ESDM sudah membentuk tim untuk menangani kekurangan stok di SPBU swasta. Namun, ia belum memberikan jawaban pasti apakah SPBU swasta akan mendapatkan tambahan stok hingga akhir tahun.

Kementerian ESDM memang sedang menyusun mekanisme bagi pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM melalui Pertamina. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, mengatakan langkah ini menjadi solusi atas kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah SPBU milik swasta.

Menurut Laode, melalui mekanisme ini, kekosongan stok di SPBU swasta akan disuplai langsung dari BBM milik Pertamina. Skema ini masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai perbedaan spesifikasi aditif yang digunakan oleh masing-masing badan usaha.

“Kami akan minta data dari seluruh badan usaha seperti kebutuhannya berapa, masukannya seperti apa. Lalu akan kami olah lagi. Untuk permintaan data ini kami beri tenggat satu minggu,” ujar Laode setelah pertemuan dengan perwakilan SPBU swasta di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu, 10 September 2025.

Kelangkaan stok di SPBU swasta telah terjadi sejak akhir Agustus. Kondisi ini diduga akibat perubahan periode importasi oleh pemerintah dari setahun sekali menjadi enam bulan sekali, dengan evaluasi setiap tiga bulan sejak 26 Februari 2025.

Dengan aturan baru tersebut, perusahaan wajib memperbarui izin impor setiap enam bulan sekali. Pengelola SPBU swasta juga harus memiliki izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga, serta melapor secara berkala kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap tiga bulan sekali. Aturan inilah yang diduga menyebabkan sejumlah SPBU asing mengalami krisis stok bensin pada Agustus ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.