Jakarta – Auditor Bank Jatim, Reza Renanda, mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, Benny, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025. Menurut Reza, Benny menerima uang dari pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso, sebagai imbalan atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Jatim.

“Jadi kami menemukan bukti itu,” kata Reza Renanda saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Reza menjelaskan, timnya menemukan bukti transfer dana dari Indi Daya Group kepada Benny. Selain itu, ada pengakuan mengenai pemberian uang tunai yang diserahkan di apartemen Benny.

Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Reza dan timnya pada tahun 2024. Pemeriksaan tersebut diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menemukan anomali pada kredit piutang Bank Jatim cabang Jakarta, khususnya terkait fasilitas kredit piutang dan kontraktor. Adanya pengaduan melalui sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) turut melatarbelakangi investigasi ini.

Tim auditor kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menemui Anisa Fitri, salah satu penerima kuasa dalam 67 pinjaman yang terindikasi anomali. Anisa menjelaskan bahwa setiap setelah realisasi kredit, sejumlah imbalan atau “fee” sebesar Rp 50 juta hingga Rp 80 juta diberikan kepada Benny.

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024 ini menyeret lima terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta pegawai perusahaan Fitri Kristiani.

Jaksa penuntut umum Muhammad Fadil Paramajeng, dalam persidangan sebelumnya pada Kamis, 4 September 2025, menyebut perbuatan kelima terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau sekitar Rp 299,39 miliar. Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 10 Juni 2025.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan rincian:

  • Memperkaya Benny sebesar Rp 2,92 miliar, ini diduga digunakan agar dia dapat menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif;
  • Memperkaya Bun Sentoso sebesar Rp 268,64 miliar;
  • Memperkaya Agus Dianto Mulia sebesar Rp 20,04 miliar;
  • Memperkaya Fitri Kristiani sebesar Rp 4 miliar;
  • Memperkaya Sischa Dwita Puspa sebesar Rp 3,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kelima terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.