Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani dan pekerja sawit, terkait kebijakan pelarangan sawit di Jawa Barat. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan mengabaikan keberadaan perkebunan sawit yang telah ada puluhan tahun di Bumi Pasundan.
Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyatakan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat harus dikaji ulang.
“Kami berharap Dedi Mulyadi dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Menurut Qayuum, kebijakan tersebut bersifat reaksioner dan tidak didukung oleh data serta bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kelapa sawit menjadi penyebab krisis air bersih atau bencana ekologi di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa sawit merupakan berkah alam bagi Indonesia, sehingga seharusnya dikelola lebih baik, bukan dilarang.
Apkasindo juga menyarankan agar kebijakan ini dikaji lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Berdasarkan data Apkasindo, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terkonsentrasi di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025 mencatat total luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan produksi CPO sebanyak 43.493 ton.
Sebagian besar perkebunan dikelola oleh BUMN seluas 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare. Badan Pusat Statistik juga mencatat jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.
“Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab? Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat,” tegas Qayuum.
Pemicu kebijakan pelarangan ini disebut berawal dari laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kabupaten Cirebon. Qayuum menilai, akan lebih bijak jika Gubernur Jabar menindak pelaku penanaman sawit yang tidak mengikuti perizinan atau regulasi, alih-alih melakukan pelarangan dan penggantian sawit tanpa data pendukung.
Sementara itu, Dewan Pakar Apkasindo Ermanto Fahamsyah menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tersebut tidak sesuai dengan aturan nasional. Menurutnya, surat edaran bersifat internal dan tidak seharusnya menegasikan peraturan perundang-undangan.
“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan,” jelas Ermanto.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerbitkan larangan penanaman baru kelapa sawit di Jawa Barat. Ia juga menginstruksikan penggantian tanaman atau alih komoditas secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa karakteristik geografis Jawa Barat yang sempit tidak kompatibel dengan industri sawit yang masif dan boros air. Kondisi ini dikhawatirkan memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan. “Jawa Barat itu kecil, wilayahnya sempit. Sawit butuh lahan luas, enggak cocok. Kita cocoknya teh, karet, kina, kopi,” ujar Dedi di Bandung, Rabu (31/12/2025).












