Padang Panjang – Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR alias Don (47) dicokok aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pornografi. Pria yang diketahui berdomisili di Padang Panjang ini diduga memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi sebuah rumah kost khusus perempuan miliknya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) setelah pelaku sempat viral di media sosial. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan hasil rekaman di HP,” ungkap Iptu Ary Andre kepada wartawan, Selasa (25/11/2025). Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban lain.
Ary menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial RI (21) menerima informasi dari seorang teman yang pernah menjadi penghuni kost tersebut. Temannya itu memberitahukan bahwa ada CCTV terpasang di kamar mandi. Merasa penasaran, RI kemudian mengecek kamar mandi tersebut dan menemukan keberadaan CCTV yang terpasang di bagian atas.
Merasa tidak terima atas tindakan pelaku, RI memberitahukan hal tersebut kepada teman-temannya dan menemui Don. Sempat mengelak, Don akhirnya dilaporkan ke Polres Padang Panjang pada Senin malam (24/11/2025). Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada penyidik, Don mengakui bahwa CCTV tersebut dipasang sendiri pada 16 Oktober 2025. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV berwarna hitam dan dua unit handphone milik pelaku di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Don terancam Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










