Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani angkat bicara terkait tudingan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia membantah tuduhan tersebut dengan menunjukkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang diperlihatkan Arsul meliputi disertasi, ijazah asli, hingga foto-foto saat dirinya mengikuti wisuda program doktoral di Collegium Humanum-Warsaw Management University (WMU), Polandia.
Arsul menjelaskan disertasinya berjudul “Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings”.
“Di wisuda itu WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Di sana diberikan ijazah asli itu,” kata Arsul Sani sambil menunjukkan foto-foto wisudanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Selain foto wisuda, Arsul juga memamerkan ijazah asli yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia serta dokumen disertasinya.
Arsul menambahkan bahwa KBRI Polandia turut membantu menyalin ijazahnya setelah wisuda. Sebelum kembali ke Indonesia, ia juga melegalisasi ijazahnya di KBRI.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Koordinator AMPK, Betran Sulani, menuduh Arsul menggunakan ijazah S3 palsu.
Betran mengklaim memiliki bukti berupa pemberitaan mengenai penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Polandia terkait legalitas kampus WMU.
Arsul menegaskan dirinya telah menyerahkan semua berkas terkait pendidikan doktoralnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya,” pungkas Arsul.











