Jakarta – Masa depan merek fesyen mewah Armani sempat menjadi tanda tanya setelah kepergian desainer legendaris Giorgio Armani pada 4 September lalu. Surat wasiat Giorgio terkait kelanjutan jenama mode Armani akhirnya terungkap.

Dalam surat wasiatnya, Giorgio Armani meminta ahli warisnya untuk menjual saham secara bertahap. Opsi penawaran umum perdana (IPO) bisa diambil jika tidak ada pembeli yang cocok.

Reuters melaporkan, wasiat tersebut menunjuk Pantaleo ‘Leo’ Dell’Orco, pimpinan busana pria Armani dan ketua yayasan Fondazione Giorgio Armani, sebagai salah satu pewaris. Dell’Orco kini memegang 40 persen saham.

Keponakan Giorgio, Silvana Armani (pimpinan womenswear), menerima 15 persen saham. Keponakan laki-laki Giorgio, Andrea Camerana, juga menerima 15 persen saham. Yayasan milik Armani, Fondazione Giorgio Armani, memegang 30,1 persen saham.

Wasiat itu memerintahkan penjualan 15 persen saham perusahaan dalam 18 bulan setelah kematian Giorgio. Penjualan 30–54,9 persen saham harus dilakukan kepada pembeli yang sama dalam tiga sampai lima tahun.

Giorgio Armani menuliskan tiga pembeli potensial, yaitu LVMH (Moet Hennessy Louis Vuitton), L’Oréal, dan EssilorLuxottica. Ia juga mempercayakan Leo Dell’Orco untuk memilih pembeli potensial lain yang setara dengan tiga korporasi tersebut.

Penulisan nama LVMH, L’Oréal, dan EssilorExottica dalam wasiat cukup mengejutkan. Giorgio Armani dikenal memiliki pendirian kuat untuk tetap mandiri tanpa bergabung dengan korporasi fesyen dunia.

Bernard Arnault, pimpinan LVMH, merespons wasiat Giorgio Armani. Ia menyebut, pertimbangan LVMH sebagai mitra potensial Armani merupakan sebuah kehormatan.

“Giorgio Armani memberikan penghormatan kepada kami dengan menamai kami sebagai mitra potensial untuk rumah fesyen luar biasa yang telah ia bangun,” kata Bernard Arnault. “Jika kami bekerja sama di masa depan, LVMH akan berkomitmen untuk semakin memperkuat presensi dan kepemimpinan Armani di seluruh dunia.”

Jika penjualan saham tidak berjalan, wasiat membuka opsi penawaran umum perdana (IPO). Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Italia atau bursa lain yang setara.

Asosiasi Notaris Italia menyatakan, seluruh ketentuan dalam wasiat Giorgio bersifat mengikat secara hukum dan bisa dibawa ke meja hijau jika tidak dipenuhi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.