Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan untuk tidak menerapkan tarif pajak baru atau menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kepastian kebijakan pajak merupakan faktor krusial bagi stabilitas usaha. “Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (7/9/2025).

Apindo juga mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak, termasuk pemetaan *shadow economy*, peningkatan kualitas administrasi perpajakan, dan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak.

Shinta menyoroti pentingnya efisiensi dan kepastian dalam proses restitusi pajak. Hal ini, menurutnya, sangat dibutuhkan dunia usaha untuk menjaga likuiditas dan mendorong perekonomian nasional. “Dunia usaha pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak pada 2026, meskipun target pendapatan negara meningkat. Dalam RAPBN 2026, target pendapatan ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.

Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Karena kebutuhan negara begitu besar, pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).

Pemerintah akan fokus pada perbaikan kepatuhan wajib pajak sebagai strategi utama peningkatan penerimaan. Sri Mulyani mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari PPh.

Untuk memperkuat penerimaan, pemerintah juga terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). “Program utamanya adalah penyempurnaan Coretax, pertukaran data, hingga *joint program* untuk pengawasan dan pemeriksaan. Tapi pada saat yang sama, kita tetap memberi insentif agar daya beli rakyat terjaga, termasuk di sektor perumahan dan hilirisasi,” pungkas Sri Mulyani.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.